Minggu, 21 Maret 2010

DEFINISI NEGARA, BANGSA, DAN NEGARA BANGSA

DEFINISI NEGARA, BANGSA, DAN NEGARA BANGSA :

A. NEGARA

Awalnya, kata negara berasal dari istilah Italia, lo Stato, diciptakan oleh Machiavelli untuk menggambarkan seluruh hirarki sosial dan aturan yang mengatur sebuah negara. Selama berabad-abad, istilah telah datang untuk mengambil makna yang lebih canggih - namun, dalam banyak hal, itu adalah sebagai istilah yang tidak jelas sebagai bangsa. Sebuah negara, kemudian, dapat didefinisikan sebagai suatu struktur kelembagaan didakwa dengan menjalankan kewenangan dalam lingkup yurisdiksi yang ditentukan (yang sering teritorial di alam). Sering kali, teori politik telah mengandalkan pada definisi yang ditawarkan oleh Max Weber:
"....ein auf das Mittel der legitimen (das heisst: als legitim angesehenen) Gewaltsamkeit gestütztes Herrschaftsverhältnis von Menschen über Menschen" ".... ein Mittel der auf das legitimen (das heisst: als legitim angesehenen) Gewaltsamkeit gestütztes Herrschaftsverhältnis von Menschen über Menschen " [ "a relation of men dominating men, a relation supported by means of legitimate (ie considered to be legitimate) violence" - Max Weber: Politik als Beruf , 1919 ] [ "Relasi laki-laki mendominasi laki-laki, sebuah relasi yang didukung oleh sarana yang sah (yaitu dianggap sah) kekerasan" - Max Weber: Politik als Beruf, 1919]
Negara sehingga kekuasaan tertinggi yang sah (apa pun "sah" dapat diartikan, dalam konteks tertentu) dipercayakan dengan pelaksanaan paksa lebih dari sekelompok orang. Mencolok absen dari definisi ini adalah konsep kekuasaan teritorial, namun legitimasi dan otoritas yurisdiksi negara terikat begitu intiamtely untuk atribut ini yang tidak dapat diabaikan.
Menyimpulkan, atribut-atribut berikut maka karakteristik dari sebuah negara:
• Monopoli latihan kekuatan.
• Legitimasi, seperti yang dirasakan oleh rakyat.
• Struktur kelembagaan yang didirikan untuk menangani tugas-tugas pemerintahan, termasuk, namun tidak terbatas pada, latihan kekuatan.
• Kontrol atas wilayah - mutlak atau parsial.
Hal ini mungkin terjadi karena negara dapat ada dan berfungsi dengan baik tanpa mewujudkan semua atribut ini - namun pasti bahwa semakin kuat dan negara-negara mapan dapat menempatkan sebelah checkmarks setiap item pada daftar.
Sejak 1945 (dan diperdebatkan, sejak 1920), negara-negara di dunia telah terlibat dalam kerjasama aktif dalam organisasi internasional, secara efektif dengan tujuan untuk mengurangi efek stabil nasionalis ekstremisme. Munculnya kembali nasionalisme lokal, terlihat dalam beberapa dekade terakhir, telah menyebabkan konflik kekerasan.
Ke mana negara, maka dalam dunia baru lahir kembali nasionalisme? Ideologi nasionalis lebih suka bahwa setiap negara memiliki negara sendiri - apakah kita kemudian untuk melihat dunia membelah menjadi ribuan negara teritorial?
Berikut ini definisi negara menurut beberapa ahli :
1. Roger H. Soltau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
2. Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang di integerasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yangs secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
3. Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4. Robert M, Maclver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Jadi definisi umum bahwa negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Negara : secara literal, istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state, staat, dan etat. Kata staat,state dan etat diambil dari bahasa latin status/statum, yang berarti keadaan tegak dan tetap atau sesuatu yangmemilikim sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Terjadinya Negara
Secara teoritis
A. teori kontrak sosial
B. teori ketuhanan
C. teori Kekuatan
D. teori Organis
E. teori Historis
F. teori Kedaulatan
B. BANGSA
Gagasan tentang suatu bangsa (dari kata Latin natio yang berasal dari natus "(dari) kelahiran") menyiratkan hubungan darah yang umum. Pada kenyataannya, hubungan ini jarang sebenarnya - lebih sering, itu berasal dari nenek moyang yang didalilkan. Nenek moyang ini bisa tokoh sejarah yang sebenarnya, tetapi sebagian besar waktu, ia adalah sebuah mitos sedang. Tribalisme samping, ikatan yang mengikat sekelompok orang menjadi suatu bangsa yang lebih kompleks dari sekadar hubungan darah (nyata atau khayalan). Hubungan ini benar-benar hanya berlaku pada tingkat terendah masyarakat (dan bahkan saat itu, hirarki lokal terkait dengan darah telah menjadi langka di dunia modern). Sebagai masyarakat beradab yang pernah berkembang lebih kompleks, sering terjadi bahwa kewarganegaraan adalah fungsi dari faktor-faktor yang lebih kompleks - sebuah warisan bersama atau hubungan darah menjadi hanya salah satu dari mereka.
Pengertian bangsa menurut para ahli
1 Joseph Stalin Bangsa merupakan komunitas rakyat yang stabil, yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, budaya dan ekonomi.
2 Jalobsen dan Lipman Bangsa diartikan sebagai kesatuan budaya dan politik.
3 Hans Kohn Bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama.
4 Anthony D. Smith Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, mitos sejarah bersama, budaya yang umum, pereokonomian bersama, hak dan kewajiban bersama, dan menguasai suatu tanah air.
5 Otto Bauer Bangsa merupakan kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena adanya persamaan nasib.
Unsur Terbentuknya Bangsa
• Terdapat sekelompok manusia yang berkeinginan untuk hidup bersama dalam sebuah kesatuan.
• Mempunyai tujuan, misalnya keinginan untuk bebas dari penjajahan bangsa asing dan mencapai kemerdekaan.
• Adanya keinginan untuk membentuk sebuah kesatuan dalam hal ekonomi, sosial, politik, komunikasi, budaya, dan solideritas.
• Memiliki keinginan untuk dapat tinggali bersama dalam sebuah wilayah.
• Keinginan untuk dapat melebihi bangsa-bangsa lain dalam berbagai hal.
• Adanya usaha untuk menonjolkan kekhasan bangsa, misalnya dalam bentuk bahasa nasional maupun budaya nasional sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.
C. NEGARA BANGSA
Saat ini, konsep negara-bangsa dan nasionalisme telah menjadi pengetahuan yang diterima secara apa adanya. apapun negara yang didiaminya, apapun bangsanya, macam apapun nasionalisme yang dimaksudkannya, masyarakat di berbagai belahan dunia seolah bersama-sama telah mengangguk setuju dan menyepakati bahwa negara-bangsa –lengkap dengan ideologi nasionalisme– menjadi bentuk yang ‘universal dan satu-satunya’ untuk menyelenggarakan suatu perikehidupan bersama. Tidak sukar untuk membuktikan hal tersebut. Coba cermati, adakah wilayah tempat tinggal di bumi ini yang belum menjadi klaim atau bagian dari negara tertentu? Adakah individu manusia yang tidak menjadi bagian dari golongan bangsa tertentu? Atau, seberapa banyakkah orang yang berhasil melepas atribut kebangsaannya dan mengatakan, “aku bukan warga bangsa manapun, bukan warga negara manapun, sebut aku ‘manusia dunia’ saja”? Dapatkah orang yang tidak menjadi warga negara tertentu, secara sah memperoleh pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kehidupannya? Adakah bentuk penyelenggaraan perikehidupan bersama selain negara-bangsa yang diakui kedaulatannya secara politis dalam kancah pergaulan internasional? Dapatkah negara-bangsa bertahan tanpa menganut suatu nasionalisme tertentu? Mengingat hal-hal di atas, tak heran jika pemikiran yang lebih diterima oleh khalayak luas masa kini adalah: hidup di dunia ini tanpa negara-bangsa maupun nasionalisme adalah mustahil dan tidak masuk akal. Menarik untuk ditelusuri bagaimana hal tersebut terjadi: bagaimana konsep-konsep tersebut merasuk menjadi suatu bentuk ‘kenyataan’ dan ‘kebenaran’ yang diyakini sebagai sesuatu yang ‘memang sudah begitu dari sono-nya’ (taken for granted), sehingga tidak perlu dipertanyakan ataupun diusik2 lagi. Padahal, menilik usia peradaban, secara jujur dapat kita akui bahwa konsep-konsep tersebut tergolong masih muda. Menurut Anthony D. Smith, seorang ilmuwan yang dikenal lewat pemikiran-pemikirannya tentang nasionalisme, sejatinya negara-bangsa adalah bentukan yang rawan, terutama terhadap isu etnisitas dan disintegrasi. Hal ini sering dijumpai di negara-bangsa bentukan kolonial atau sering disebut sebagai ‘negara dunia ketiga’. Dirasa ada bias ‘Barat’ dalam pembentukan negara-bangsa maupun konsep nasionalisme megara dunia ketiga. Bentuk dan konsep tersebut bagai diadopsi mentah-mentah oleh negara dunia ketiga, tanpa mempertimbangkan latar belakang keragaman etnik. Ada juga sinyalemen bahwa terjadi ‘pencangkokan’ oleh negara-negara penjajah terhadap negara dunia ketiga. Negara yang dihasilkan pun memiliku karakteristik dan fungsi-fungsi yang serupa: lembaga yang otonom dan terdeferensiasi untuk kepentingan publik; memiliki kekuasaan terpusat yang absah terhadap wilayahnya; serta memiliki monopoli terhadap kekerasan dan ekstraksi (pengumpulan pajak). Cara dan rumus yang digunakan untuk pembentukannya pun berakar dan tidak jauh berbeda dari ‘Barat’, antara lain melalui mobilisasi sosial, asimilasi linguistik, penggunaan media massa dan sistem pendidikan massal. Dengan demikian, terbukti bahwa terbentuknya negara-bangsa maupun nasionalisme bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja. Ia bukan merupakan suatu perkembangan perkembangan alamiah dari tahapan ‘evolusi’ bentuk-bentuk penyelenggaraan perikehidupan bersama. Sebelumnya telah dikenal bentuk komunitas adat/kesukuan, negara-kota, kerajaan, ataupun dinasti (imperium) yang kini tergeser. Oleh sebab itu, kita tidak perlu taklid buta terhadap bentuk negara-bangsa seperti yang kita kenal sekarang. sebagai contoh alternatif, misalnya, Smith menawarkan bentuk federasi atau perserikatan.Saya pribadi memilih untuk mengembalikan ke akar substansinya. Apapun bentuk yang dipilih dalam menyelenggarakan perikehidupan bersama, perlu diingat bahwa bentuk-bentuk tersebut sekedar menjadi alat perjuangan untuk mencapai kedaulatan dari para penyelenggaranya itu sendiri. Jika bentuk-bentuk itu terbukti tidak memadai, jika terjadi pemaksaan untuk terlibat dalam bentuk-bentuk tersebut, jika bentuk-betnuk tersebut justru merampas kedaulatan dan mengeksploitasi rakyat, apalagi jika bentuk-bentuk tersebut dijadikan kedok oleh kepentigan-kepentingan yang menunggangi negara-bangsa kita (baik kepentingan kapitalisme global maupun komprador-komprador domestik), juga menghegemoni dan mengebiri dinamika jiwa-jiwa yang merdeka, maka tidak ada kata lain selain “Selamat Tinggal.

Sumber : http://www.scholiast.org/nations/whatisanation.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar